Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan sektor dengan risiko tinggi (High Risk). Oleh karena itu, Kementerian ESDM dan Kemenaker terus memperbarui regulasi untuk menjamin keselamatan kerja.
Perubahan Standar Kompetensi
Tahun ini, terdapat penyesuaian pada SKKNI sektor Migas, terutama pada jabatan Pengawas K3 dan Operator Lantai Bor. Penekanan baru diberikan pada aspek digitalisasi pelaporan insiden dan manajemen risiko berbasis data.
Wajib Sertifikasi Berjenjang
Tidak hanya level manajerial, kini tenaga kerja level teknisi dan operator diwajibkan memiliki lisensi K3 yang spesifik sesuai bidang kerjanya, bukan lagi hanya mengandalkan K3 Umum.
Pastikan sertifikat Anda masih berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan terbaru agar operasional perusahaan tidak terganggu saat audit.